BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
Dibaca : 61 Kali
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Dibaca : 59 Kali
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
Dibaca : 54 Kali
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
Dibaca : 56 Kali
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
Dibaca : 79 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Penampungan Minyak CPO Ilegal, Jaksa Dumai Hadirkan Dua Saksi Dari Polda Riau

Redaksi

Kamis, 29 April 2021 - 06:34:14 WIB Di Baca : 1550 Kali
Cetak
Penampungan Minyak CPO Ilegal, Jaksa Dumai Hadirkan Dua Saksi Dari Polda Riau

 

Kota Dumai, Lineperistiwa.com

Penuntut Umum Sulestari SH dari Kejaksaan Negeri Dumai menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari Kepolisian Daerah Riau di ruang sidang atas perkara tindak pidana penadahan (penampungan minyak CPO Ilegal) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai (Rabu, 28/04/2021).

Ketua Majelis Hakim Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum SH MH yang memimpin sidang didampingi hakim anggota Aurora Quintina SH MH dan Relson Mulyadi Nababan SH mengambil sumpah kedua saksi sebelum memberikan keterangan.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi Andika dan Jefri bersama tim dari Polda Riau awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan minyak CPO Ilegal yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta kelurahan Bukit Nenas kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Atas informasi tersebut, tim melakukan pengintaian selama tiga hari dan melakukan penggerebekan pada pertengahan bulan Februari 2021 lalu.

Ketika masuk ke lokasi, tim mendapati dua unit mobil truk tangki bermuatan minyak CPO yang ditinggal lari supirnya saat tim melakukan penggerebekan.

Meskipun demikian, tim berhasil menangkap dua orang pekerja bernama Edy Sugianto alias Rangkuti dan Monawati Sianturi alias Mona yang kini menjadi terdakwa yang hadir dalam persidangan melalui video teleconference.

Penasehat Hukum kedua terdakwa yang hadir dalam persidangan saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, mempertanyakan kepada kedua saksi darimana mengetahui adanya lokasi penampungan minyak CPO dan siapa korban yang dirugikan.

Saksi Andika menjawab bahwa adanya lokasi penampungan tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan siapa korban yang dirugikan itu yang mengetahui adalah penyidik, karena dirinya bersama saksi Jefri hanya bertugas melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Selain itu, kedua saksi juga memberikan keterangan bahwa pemilik usaha tanpa izin tersebut (penampungan minyak CPO ilegal.red) bernama Gultom yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya dapat ditangkap sekitar 2 (dua) minggu lalu di rumahnya di Duri kabupaten Bengkalis.

Hakim Relson Mulyadi Nababan SH yang turut memeriksa saksi dalam persidangan kembali menegaskan keterangan saksi bahwa Gultom tidak ada punya hubungan dengan pihak perusahaan pemilik minyak CPO. Dan uang yang dibayarkan kepada supir melalui Monawati Sianturi alias Mona yang kencing dilokasi berasal dari Gultom.

"Harga minyak CPO milik perusahaan itu di jual supir kapada penampung seharga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per satu gelang. Mobil truk tangki dan minyak CPO yang di jual supir kepada penadah kini sudah menjadi barang bukti yang di titipkan di Polsek Dumai timur. Sementara sisa minyak CPO yang masih ada di mobil truk tangki sudah diantar ke perusahaan sesuai DO", ungkap saksi menjawab pertanyaan Hakim Relson Mulyadi Nababan SH. (SNst)


 Editor : SNst/ E Manalu

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:53:47 WIB

Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

Hukrim

Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:17:57 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.

Hukrim

LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:36:53 WIB

Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pratu Roihan: Pembakaran Hutan Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran Hukum
24 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Jaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan di Tengah Arus Globalisasi
24 Oktober 2025
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
24 Oktober 2025
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
24 Oktober 2025
Polri Untuk Negeri : Safari Kebangsaan Polda Sumut Jadi Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan
24 Oktober 2025
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Sinergi Babinsa dan Warga, Patroli Rutin Jadi Upaya Cegah Karhutla di Merbau
23 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Dorong Masyarakat Terapkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
23 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar 'Kapoldasu Cup 2025' di UNIMED
  • 2 Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
  • 3 Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang
  • 4 Patroli Rutin Babinsa di Mengkirau Tekan Risiko Karhutla
  • 5 Dari Toleransi hingga Gotong Royong, Babinsa Wujudkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
  • 6 Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
  • 7 Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com